Tim Polres Sampang Berasil Gagalkan Kurir Sabu Golongan 1 Di Wilayah Pantura

Ekspos.id, Sampang – Tim jajaran anggota Polres Sampang berasil tangkap A (21), inisial, warga desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur saat antar sekitar 1kg/ 938,73 gram narkotika golongan 1.

Dalam keterangan Konfirmasi pres Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada saat akan mengantar sabu atau narkotika golongan 1 ini dengan mengendarai sepeda motor vario warna hitam di jalan raya Bunten Timur Ketapang.

Setelah tim jajaran anggota Polres Sampang melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 938.73 gram sabu atau sekitar kurang lebih 1kg narkotika golongan 1 jenis sabu.

Tersangka A diamankan di jalan raya Bunten Timur pada Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Hartono, Rabu (23/4/2025).

Sementara dalam pengakuannya tersangkanya A mendapatkan barang haram itu dari inisial IH, yang rencananya akan diantarkan kepada seseorang yang memesan yang tidak tahu alamat aslinya.

Barang bukti yang diamankan dengan berat kotor ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram Total berat keseluruhan narkotika gol. 1 jenis sabu : ± 938,73 gram. beserta pembungkusnya yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, didalam 1 (satu) buah dompet warna kuning yang semuanya dibungkus didalam 1 (satu) buah kantong plastik,”ungkapnya.

Dan atas perilaku tersebut, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah),”jelasnya.

Penulis: CJ/EL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *