Untuk menekan Angka Kecelakaan Sat lantas Polres Sampang Melarang Bagi Anak-anak Menggunakan Sepeda Listrik Dijalan Raya

Ekspos.id, Sampang – Kamis (30/05/2024), Sat lantas polres Sampang gencar melakukan sosialisasi atau Himbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk menghindari dari kecelakaan yang terjadi dijalan raya.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit Regident Samsat Sampang Ipda Sujiyono bahwa masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.

Kasat lantas AKP Rukimin melalui
Kanit Regident Samsat Sampang Ipda Sujiyono mengatakan, menanggapi fenomena masyarakat, terutama anak di bawah umur, yang marak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Banyak juga dari mereka yang tak dilengkapi atribut keselamatan berkendara, karena ini sangat membahayakan keselamatan anak dijalan raya.

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,”ucap Ipda Sujiyono saat sosialisasi kepada murid SMPN 1 Sampang, Kamis (30/05/2024).

Sujiyono juga menyampaikan bahwa larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Perlu diketahui merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.

Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan ‘tertentu’ karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam,”jelasnya.

“Kami menghimbau kepada orang tua untuk ikut memantau, agar anak-anak yang menggunakan sepeda listrik jangan digunakan dijalan raya, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dijalan raya.

Sementara itu Guru BK Sugiarto,S.Pd, saat mendampingi Kanit Regident Samsat Sampang, sagat berterimakasih kepada pihak kepolisian dengan ada sosialisasi di sekolah kami, ini sagat penting sekali untuk pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas dijalan raya.

Dan kami berharap kepada pihak sekolah agar juga merespon cepat dengan memberikan surat himbauan kepada orang tua murid agar dalam penggunaan sepeda listrik untuk memakai perlengkapan helm atau hal yang lain, serta melarang anaknya untuk naik sepeda motor waktu ke sekolah ini banyak anak yang pakai sepeda motor tetapi dititipkan di dekat sekolah atau rumah temanya yang dekat sekolah,”ungkapnya.

Penulis: Elly Editor: CJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *