Warga Surabaya Sebar Pamflet Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Investasi

Ekspos.id, Surabaya – Seorang warga Surabaya berinisial S., yang juga merupakan salah satu korban, melakukan aksi penyebaran pamflet dan banner di sejumlah lokasi strategis di kota Surabaya pada Sabtu malam (26/10). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat luas terkait dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh seorang individu bernama Suyono Ardiansyah, 27 Oktober 2024.

Menurut pengakuan S., Suyono Ardiansyah telah mengumpulkan dana dari sejumlah korban dengan iming-iming keuntungan besar melalui investasi di bidang trading forex. Namun, hingga saat ini, para korban, termasuk S., belum menerima keuntungan yang dijanjikan, bahkan diduga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Saya sengaja menyebarkan pamflet dan banner ini agar masyarakat lebih waspada dan tidak menjadi korban berikutnya seperti saya,” ungkap S.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/404/VII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Meski demikian, hingga kini proses hukum masih terus berjalan.

Sebagai informasi tambahan, Suyono Ardiansyah tercatat memiliki alamat di Mojoglanggru, 148. RT 005/RW 004, Kelurahan/Desa Gubeng, Surabaya.

Terkait perkembangan terbaru, Polda Jawa Timur telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dengan nomor B/2760/SP2HP-2/X/RES.1.11./2024/DITRESKRIMUM. Dalam SP2HP tersebut, kepolisian menyatakan akan meminta keterangan dari salah satu staf PT. Bank Sentral Asia KCP Dharmahusada KCP Surabaya untuk menelusuri aliran dana melalui rekening atas nama Suyono Ardiansyah.

Jatimone mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas perusahaan dan individu yang menawarkan investasi tersebut. Masyarakat juga disarankan untuk hanya berinvestasi melalui lembaga keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*/ivan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *