
Ekspos.id,Sampang -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menangkap sembilan orang terkait kasus dugaan judi perjudian online (judol). Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Sebanyak 9 orang ini berhasil diamankan dari sejumlah TKP yakni, di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Camplong Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, Polres Sampang berhasil menangkap 9 tersangka kasus judi online.
” Pemberantasan kasus judi online ini merupakan tindak lanjut dari program 100 hari kerja pemerintahan baru (Presiden RI Prabowo Subianto),” jelas AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, dalam perss release, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, dari 9 tersangka ini kami amankan karena kedapatan bermain judi slot di hp nya. “Rata-rata mereka telah melakukan permainan judi slot online di kafe /warung kopi.
” Atas perbuatannya, ke 9 tersangka ini akan dijerat dengan pasal 43 ayat 3 undang-undang ITE subsider pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.” Pungkasnya.
AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sampang, untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian apapun. “Bahwasanya judi hanyalah menjanjikan kemenangan, menang belum tentu, kalah sudah pasti,” Imbuhnya.
