Ekspos.id, Malang — Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Selatan Kabupaten Malang. Dua pelaku tersebut telah membuat resah wisatawan yang tengah berwisata Pantai Selok Banyu Meneng, Bantur, dengan menarik retribusi secara tidak wajar.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MZA (53) dan JK (58) adalah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Malang pada Minggu (17/11/2024).
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terkait pungutan liar di kawasan Pantai Selok Banyu Meneng, Kabupaten Malang,” ujar AKP Muchammad Nur saat konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan mahalnya tarif retribusi masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng. AKP Muchammad Nur menegaskan bahwa praktik pungli ini tidak hanya meresahkan wisatawan, tetapi juga mencoreng nama baik pariwisata Kabupaten Malang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pungutan-pungutan di pintu masuk kawasan wisata. Hal ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi setempat,” jelasnya.
Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai wisatawan. Saat penyisiran dilakukan, para pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang retribusi yang tidak sesuai aturan.
Modus yang digunakan pelaku adalah menarik tarif masuk hingga Rp70.000 per wisatawan, jauh di atas tarif resmi sebesar Rp15.000. Selain itu, mereka tidak memberikan karcis resmi kepada pengunjung.
“Anggota kami melakukan penyelidikan ke sana dan bawa benar memang anggota kami masuk dan membayar Rp 70.000 akan tetapi tidak diberikan karcis,” jelas AKP Muchammad Nur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang diduga hasil pungli. Setelah diverifikasi, hanya Rp5,3 juta dari jumlah tersebut yang sesuai dengan tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli ilegal.
“Setelah kita hitung-hitung terkait karcis yang keluar bahwasanya cuma Rp 5,3 juta, sisanya itu di luar dari karcis yang sudah dikasihkan kepada wisatawan yang masuk ke Pantai Selok tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan serta menjaga reputasi objek wisata Kabupaten Malang. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan melindungi pelaku ekonomi lokal yang menggantungkan penghasilan dari pariwisata.
“Jika praktik pungli ini dibiarkan, dampaknya bisa menurunkan jumlah kunjungan wisatawan dan merugikan masyarakat setempat,” tambah AKP Dadang.
AKP Dadang menyebut, Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas praktik pungli di kawasan wisata maupun sektor lainnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik ilegal yang merugikan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di kawasan wisata untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung,” imbuhnya.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (anan)