Polres Sampang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Ekspedisi J&T Cargo Keberbagai Tempat

Ekspos.id, Sampang – Dalam Konferensi pers yang dilaksanakan Senin (03/02/2024) dipolres Sampang, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan bahwa telah berhasil menangkap dan mengamankan satu unit kendaraan mobil boks berisi rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar Madura melalui jasa ekspedisi JNT Cargo yang siap dikirim ke berbagai tempat.

Kapolres AKBP Hartono juga menjelaskan bahwa, Kejadian tersebut tepat pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib pada saat anggota unit II Satreskrim Polres Sampang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banyuates tepatnya di Jl. Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Setelah mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman barang elegal (rokok tanpa pita cukai), menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo dengan mobil pick up Box, dengan sigap anggota polres Sampang langsung bergerak untuk menangkap dan mengamankan,”jelas Kapolres AKBP Hartono, Senin (03/02/2025) dalam pers rilisnya.

Kemudian pada saat mobil tersebut diperiksa ternyata benar isi muatan dalam mobil pick up box milik jasa pengiriman JNT Cargo tersebut terdapat beberapa karton atau box yang berisi berbagai macam merk rokok illegal (tanpa pita cukai), yang mimang tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera dalam karton/box,”ucapnya.

Sementara sopir berinsial MZ dan mobil beserta muatannya dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini akan dikenakan pasal yaitu Pasal 115 undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 437 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 54 UURI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UURI No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Penulis: Elly /C

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *