Ekspos.id, Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan. Seorang pria paruh baya berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pada Kamis malam (28/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
”Benar, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial S yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan diamankan di dalam sebuah warung makan di kawasan Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).
IPDA Yoni menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang melekat pada terduga pelaku.
”Dari tangan terduga pelaku, anggota di lapangan berhasil menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,02 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya,” jelas Kasihumas.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti penunjang lainnya berupa satu buah korek api serta satu unit ponsel merk Oppo warna hitam yang diduga kuat digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan transaksi komunikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyimpan barang haram tersebut untuk diserahkan kepada pemesan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
”Saat ini pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan tengah melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan tes urine, uji laboratorium forensik di Surabaya terhadap barang bukti, hingga melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama. (fiqi)
