Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Kuasa Hukum Terdakwa Bukti Harus Lebih Terang Daripada Cahaya

Ekspos.id, Sampang – Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang memasuki sidang lanjutan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (16/09/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sekitar empat saksi, termasuk korban. Kehadiran para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang menjerat terdakwa berinisial T. Identitas para pihak dalam perkara ini tidak diungkap secara lengkap demi menjaga kepentingan hukum dan perlindungan korban.

Kuasa hukum terdakwa, Andika menyampaikan keberatan terhadap keterangan sebagian saksi yang menurutnya tidak melihat secara langsung peristiwa yang didakwakan kepada kliennya. Ia menyebut beberapa saksi hanya memperoleh informasi dari cerita orang lain atau dari korban sehingga menurut pihaknya perlu diuji kembali di hadapan majelis hakim.

“Saksi-saksi itu ada yang hanya bersifat testimoni de audito, hanya mendengar dari orang-orang yang tidak pernah melihat langsung,” ujarnya.

Menurutnya, dari sekitar empat saksi yang dihadirkan, sebagian besar tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut dan keterangannya diperoleh berdasarkan cerita. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembuktian, terlebih karena korban merupakan penyandang disabilitas.

“Pihak terdakwa juga mengaku sejak tahap penyidikan telah meminta dilakukan gelar perkara khusus dan telah menyurati pihak kepolisian untuk memperoleh perhatian lebih terhadap perkara tersebut,”ungkapnya.

Tak hanya mempersoalkan keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa juga mengungkap adanya dugaan intervensi dan kekerasan terhadap terdakwa ketika menjalani pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Menurut keterangannya, terdakwa pernah mengaku dipukul dan ditendang agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Pihak kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Propam Polda Jawa Timur, namun mereka mempertanyakan proses pemeriksaan karena kuasa hukum mengaku tidak turut dipanggil ketika kliennya diperiksa. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak terdakwa dan masih menjadi bagian yang perlu diuji melalui mekanisme hukum,” jelas Kuasa hukum terdakwa, Andika.

“Kami akan tetap mengawal dan berupaya dalam hal pembuktian ini ingin membuktikan dan menekankan prinsip hukum pidana bahwa bukti harus lebih terang daripada cahaya. “Dalam hukum pidana itu adalah bukti harus lebih terang daripada cahaya. Tidak boleh ada yang dirugikan dalam satu tindakan pidana. Betul-betul jelas semuanya siapa pelakunya, siapa korbannya,” tegasnya.

PenulisEL
EditorEkspos.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *