Ekspos.id, Pamekasan, — Seorang pria berinisial MK (26), warga Palengaan Daja, diamankan warga setelah diduga mengambil sejumlah barang dari sebuah toko kelontong di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Barang yang diduga diambil tanpa dibayar tersebut berupa satu liter Pertalite dan satu botol Yakult, dengan total nilai sekitar Rp14.500. Toko kelontong tersebut diketahui milik Wasikatul Ummah (33).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika MK datang ke toko dan meminta layanan top up DANA sebesar Rp500.000. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pemilik toko lantaran MK tidak menyerahkan uang tunai sebagai pembayaran.
Setelah permintaannya tidak dipenuhi, MK diduga mengambil satu liter bensin eceran dan satu botol Yakult. Barang tersebut kemudian dibawa pergi tanpa melakukan pembayaran.
Pemilik toko yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya meminta pertanggungjawaban. MK diduga melarikan diri dari lokasi hingga akhirnya dikejar oleh Moh. Syaiful Anwari (31) bersama sejumlah warga.
Pengejaran tersebut berakhir dengan diamankannya MK oleh warga. Selanjutnya, petugas Polsek Tlanakan yang mendapat informasi mengenai kejadian tersebut bergerak cepat mendatangi lokasi.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tlanakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut untuk memastikan kronologi serta unsur hukum yang dikenakan kepada terduga pelaku.
Hingga proses pemeriksaan selesai, MK masih berstatus terduga pelaku dan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.