Kupas Tuntas Kasus OTT Yang Menjadi Polemik Dikalangan Wartawan

Ekspos.id, Bondowoso – Operasi Tertangkap Tangan (OTT) oleh Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana pemerasan Kepala SDN Sumberwringin 2 yang disangkakan kepada FR dan RS, wartawan media online di Kabupaten Bondowoso, sangat menarik dikupas. Karena hal ini menuai pro dan kontra dikalangan wartawan.

Menurut Advokat Dwi Heri Mustika., SH, sebaiknya rekan rekan wartawan saling menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku di Polres Bondowoso.
“Bagi saya yang cukup menarik di ulas disini adalah, mungkin disini Kepala SDN Sumberwringin 2, FR dan RS kurang memahami tentang Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 berbunyi: Pers wajib melayani hak jawab dan ayat 3, berbunyi: Pers wajib melayani hak koreksi, Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pasal 11, berbunyi: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.
Hak Koreksi itu apa ?. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain
Kepala SDN Sumberwringin 2 yang merasa dirugikan atas pemberitaan FR dan RS, semestinya bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Lalu, FR dan RS sendiri, bisa memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SDN Sumberwringin 2 yang merasa dirugikan nama baiknya.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pasal 1, berbunyi: Wartawan Indonesia Bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Wartawan harus bersikap independent dan tidak beritikat buruk, coba hal ini saya garis bawahi. Menurut saya profesi wartawan adalah profesi di dasari kejujuran yang dilandasi hati nurani. Apakah pemberitaan yang telah ditulis dan diterbitkan itu memiliki tujuan baik dan bermanfaat bagi masyarakat ?. Hal itu yang harus digali lebih dalam,” terang Dwi yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim).
Menanggapi sejumlah pemberitaan media, bahwa Kepala SDN Sumberwringin 2, merasa takut karena merasa diancam FR dan RS akan menaikan lanjutan berita, sehingga menyerahkan uang Rp. 5 juta, atau pemberitaan media lain menyebutkan FR dan RS memberikan penawaran cabut berita dengan kompensasi Rp. 5 juta kepada Kepala SDN Sumberwringin 2.

“Maaf, ini yang menjadi tanda tanya besar. Kenapa Kepala SDN Sumberwringin 2 memberi dan menyerahkan uang Rp. 5 juta kepada FR dan RS ?. Kenapa tidak menggunakan hak jawab dan hak koreksi kepada FR dan RS ?. Padahal hak jawab dan hak koreksi gratis lho,” tutup Dwi.

Ditulis oleh : Dwi Heri Mustika., SH.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *