Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyidikan Terhadap Gus Miftah

Ekspos.id, Pamekasan – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) menghentikan kasus yang melibatkan penceramah kondang Gus Miftah dan pemilik PT. Bawang Emas H. Khoirul Anam. Pamekasan (15/01/2024).

Bawaslu tiba-tiba menghentikan kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Gus Miftah dan H. Her.

Sebelumnya beredar video bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah dan H. Her yang diduga masuk pada unsur money politik.

Sukma ketua Bawaslu menghentikan kasus tersebut karena menurutnya tidak masuk pada unsur money politik dan tidak masuk pada pelanggaran pemilu.

“Kasus ini dihentikan karena Mereka Bukan bagian dari Tim Kampanye dan tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu pasal 523 ayat 1 UU No. 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum” ujar sukma.

Sebelum penghentian kasus, Bawaslu sempat memeriksa gus miftah di kediamannya di ponpes ora aji, Kalasan, Sleman. Pada Senin (08/01/2024). Gus Miftah dikejar 28 pertanyaan mengenai aksinya yang jadi sorotan. (mael)

Penulis: MaelEditor: NK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *