Ekspos.id, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan bersama petugas gabungan TNI – Polri, hari ini segel empat tempat karaoke. Kamis (18/8/2022) siang.
Adapun Keempat tempat karaoke tersebut antara lain, Coffee King one dan Moga Jaya Coffee di jalan Kolpajung, Coffee Mahera di Jalan Raya Pamekasan – Sumenep dan Hotel Putri di Jalan Trunujoyo Pamekasan.
Petugas Satpol PP Kabupaten Pamekasan sebelum melakukan penyegelan keempat tempat karaoke yang di datangi terlebih dahulu menemui pemiliknya, setelah berdialog selanjutnya petugas melakukan penyegelan.
Ditemui Kasatpol PP Kabupaten Pamekasan, Saiful Amin kepada media mengatakan bahwa, pihaknya menyegel karena tempat itu melanggar Peraturan daerah no 2 tahun 2019, tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, perda no 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum ketententraman masyarakat dan perda no 18 tahun 2019 tentang penyelengaraan penanaman modal.
“Rata – rata tempat tersebut tidak memiliki izin dan itu jelas melanggar Perda, kalau yang di Putri itu bagian dari hotel dan hanya izin manual,” jelas Saiful Amin kepada sejumlah media usai melakukan penyegelan.
Salain itu menurutnya, petugas melaksanakan penyegelan karena banyak laporan dari masyarakat dan tempat karaoke tersebut dinilai meresahkan dan ilegal.
“Jika nanti tempat karaoke ini sudah memenui persyaratan maka bisa dibuka lagi, ini kan tidak punya izin maka kami tutup sementara sampai izin persyaratannya sudah dipenuhi”, ungkapnya.
Sementara Abd Rasid selaku pengelola Moga Jaya Coffee yang memiliki puluhan karyawan merasa bingung dengan disegelnya tempat usaha karaokenya.
“Kami punya dua belas karyawan di sini, tidak akan kami PHK, atas dasar kemanusiaan nanti kami arahkan untuk kerja yang lain, memang untuk karaoke pada tahun 2019 untuk perizinan tidak mengeluarkan, jadi kami ngikut saja, asal semua sama- sama tidak ada diberi izin atau ditutup semua, petugas jangan pilih kasih”, pungkasnya.* (M. Halili)