Ekspos. Id, Sampang – Sebelumnya Garda Kawal Sampang (GKS) Sampang Jawa Timur, mengadakan audensi di DPRD Sampang, tentang dugaan Kuat korupsi dana Hibah KONI Sampang, hari ini berlanjut melaporkan Kasus Dana Hibah Fantastis KONI Sampang TA 2021 Sebesar Rp 69.548.000 juta ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Sampang, Kamis,(04/08/2022).
Laporan ini langsung di kawal oleh ketua Garda Kawal Sampang (GKS) Sampang Nurul Hidayat di dampingi penasehat GKS H Moh Tohir serta anggotanya untuk meyerahkan berkas Pengaduan Kasus dana hibah KONI Sampang di Tahun 2021 yang belum di kembalikan ke kas daerah, di duga kuat sarat akan penyimpangan ( korupsi ) kepada kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Sampang.
Ketua Garda Kawal Sampang (GKS) Sampang Nurul Hidayat menyatakan bahwa, Kami membuktikan ucapan dan komitmen kami saat mengadakan audensi di DPRD beberapa waktu lalu terhadap kasus dugaan Korupsi di tubuh KONI Sampang agar segera di usut oleh Aparat, karena banyak sekali temuan dalam pengunaan dana hibah yang tidak sesuai aturan dan banyak terjadi pelanggaran”Ucap Nurul, Kamis (04/08/2022).
Ia meminta agar aparat Kejaksaan bergerak cepat guna menindak lanjuti laporan tersebut dan segera di usut Tuntas dan Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap dana hibah tersebut dan di usut tuntas, uang Rp. 69.548.000 juta ( enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ) bukan nominal yang sedikit, dan uang tersebut adalah uang rakyat,” tegasnya.
Sementara di tempat yang sama H. WaTohir selaku penggagas GKS mengatakan bahwa KONI belum mengembalikan sisa uang dari dana hibah sebesar Rp 69.548.000 juta ( enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ) ke Kas daerah di tahun 2021 .
Seharus KONI harus mengembalikan sisa uang tersebut di 2021 sampai batas waktu di akhir bulan Desember 2021 lalu.
“Ini bukan maling ayam,ini dana hibah ini uang Negara,uang rakyat harus di proses dengan profesional”,jelas H.Tohir
Semoga Kejari Sampang cepat memproses dan bekerja secara profesional dengan tanggung jawab dan legelitasnya.(Elly)