
Ekspos.id, Sampang- Akhirnya mutif pembunuhan bocah NH (7th) di Dsn. Barat Ds. Pulau Mandangin Kec. Sampang, Kab. Sampang pada hari Sabtu (09/07/2022) sekitar 14.00 Wib di dalam selokan dan dari hasil penyelidikan Polres Sampang telah menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan di amankan, Senin (11/07/2022).
Dalam pres release Kapolres Sampang AKBP Arman SIK.M.SI, melalui Plh kasi humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH, menyatakan bahwa dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka AM, Jenis kelamin Perempuan, Tempat lahir Sampang, 11 Maret 2008, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia/ Madura, Pendidikan terakhir SD Mandangin 7 berhenti kelas enam, dan tempat tinggal Dsn. Tengah Ds. Pulau Mandangin Kec. Sampang Kab. Sampang. Sementara korban NH, Jenis kelamin Perempuan, Tempat lahir Sampang, 22 Mei 2015, tempat tinggal Dsn. Barat Ds. Pulau Mandangin Kec. Sampang, Kab. Sampang,” ucap Ipda Dody Darmawan SH.
Sementara kronologi dalam tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yaitu; Awalnya tersangka AM,menginap di rumah korban NH, selama kurang lebih lima hari dikarenakan telah diusir oleh tantenya, melihat korban NH, sedang memakai emas anting dan gelang tangan, kemudian tersangka AM, ingin memiliki emas tersebut. Seiringnya waktu tersangka AM, mendapat kesempatan dengan korban NH, mengajak untuk rujakan namun tidak terlaksana, karena tersangka AM, tidak memiliki uang sedikitpun, kemudian tersangka AM, mengajak korban NH, ke belakang rumah ibu tirinya, dimana sebelumnya tempat tersebut memang sepi. Hingga sesampainya di tempat tersebut tersangka AM, berada di belakang korban NH dan menutup mulutnya dengan menggunakan kerudung miliknya, hingga tidak dapat berbicara, mengikat kerudung ke kedua tangannya, karena meronta tersangka AM, mengikat kedua kakinya serta mengikat lehernya menggunakan tali karena masih bernafas, tersangka AM, kemudian mengambil bongkahan batu bata lalu di pukulkan ke arah kepala dan dahi sebanyak lima kali hingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia, setelah itu tersangka AM, mengambil sepasang anting milik korban dan dua buah gelang milik korban, karena takut ketahuan kemudian tersangka AM, membuang jasatnya ke dalam selokan saluran air dan ditimpa batu untuk mensiasati tidak ditemukannya jasad dari korban NH,”jelas Ipda Dody Darmawan SH, dalam pres release, Senin (11/07/2022).
Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka AM, melakukan pembunuhan karena ingin memiliki emas yang dipakai korban NH, dan motif Ingin memiliki barang/perhiasan milik korban NH, dengan cara tidak ingin diketahui.
Dan barang bukti yang di dapat 7 (tujuh) batu warna putih terdiri dari 5 pecahan batu putih dan 2 bongkah batu cor, sebuah kerudung warna hijau, sebuah kerudung warna coklat, sebuah baju warna biru kota-kotak kombinasi putih, seikat tali nilon warna putih kombinasi biru, sebuah baju warna putih kombinasi warna hitam terdapat bercak darah, sebuah katok warna hitam, sepasang sandal jepit warna hitam dan 2 (dua) buah emas diantaranya anting dan gelang,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan akan di kenakan Pasal : Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.