Kepala Bapas Akan Berikan Sanksi Jika Oknom Bapas Terbukti Tenerima Uang

Ekspos.id, – Pamekasan, Bapas (badan pemastarakatan) kelas II Pamekasan, akan berikan sanksi jika ada oknom pengawai bapas benar-benar terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan persetujuan keringanan masa tahanan.

Menurut keterangan Kepala Bapas Kabuptaen Pamekasan Siti Sunariyah, kami sudah lakukan investigasi dan melakukan sidang kepada pengawai Bapas, bahwa pungli itu tidak benar dan tidak ada uang sepersenpun yang diterima oleh pengawai Bapas, dari istri Handoko (Maisa Hidayati), saya sudah tanyakan kepada pengawai Bapas tidak ada penerimaan sebesar Rp. 7 juta dan tidak ada bukti konkrit yang berkaitan dengan hal yang di maksud.

Sunariyah menyampaikan kepada awak media ini terjadi kesalah fahaman (miskomunikasi) antara pengacara suami Maisa Hidayati, Handoko yang diputus satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, sebab melanggar Undang-Undang Darurat Sajam 1 tahun kurungan.

Lanjut, Sunariyah menjelaskan tidak pernah ada komunikasi antara Maisa dan Bapas, karena Bapas pada akhir tahun 2023 padat dengan kegiatan di luar daerah, jadi kesalah fahaman ini kita maklumi dan mengenai klain itu saya sudah rapatkan dan hasilnya nanti akan di berikan kepada Lapas sebab yang punya wewenang membebaskan itu bukan dari Bapas akan tetapi pihak Lapas 

Bapas hanya mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan, pendampingan, dan pengawasan, kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misal bimbingan Penerimaan Klien, Pemberian Program, dan Pengakhiran,pungkasnya.

Disisi lain Maisa Hidayati menjelaskan, sudah mengajukan keringanan tahanan sebab suami saya berkelakuan baik dengan jaminan dirinya, dan telah menjalani hukuman selama 10 bulan, Maisa mengaku sudah tiga kali ke Bapas untuk mengonfirmasi terkait tindak lanjut pengajuan keringanan masa tahanan suaminya yaitu pada 5, 15 dan 18 Desember 2023.

“Saat ke sana, salah seorang staf bernama Fatmawati malah berkata, dan menunjukan hp hasil percakapan dengan kalin lain kalau tidak punya uang, ya, harus sabar. Ada orang Bangkalan bayar Rp7 juta bisa langsung diproses, keesokannya bisa keluar,” ucapnya menirukan perkataan staf Bapas Pamekasan. Pungkasnya. (mail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *