Ekspos.id, Malang – Clandestine laboratorium atau pabrik narkoba terbesar di Indonesia telah ditemukan di Jalan Bukit Barisan nomor 2 Kelurahan Gading Kasri, Klojen, Kota Malang. Pabrik tersebut telah beroperasi selama dua bulan dan memproduksi ribuan ton narkoba berjenis ganja sintetis, ekstasi, dan xanax.Rabu 3 Juli 2024
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen.Pol .Wahyu Widada, menjelaskan pengungkapan laboratorium di Kota Malang dilakukan pada 2 Juli 2024.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penemuan transit tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-Pinaca pada 29 Juni 2024 di Kalibata, Jakarta Selatan.
“Kita temukan 23 kilogram sinte di Kalibata pada 29 Juni. Kita kembangkan dan profiling sehingga menemukan bahwa barang tersebut berasal dari pabrik di Jawa Timur, ternyata laboratoriumnya di Kota Malang,” ujarnya pada Rabu (3/7/2024).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, dan 40 kilogram bahan baku sinte yang setara dengan 2 ton produk jadi. Pihak kepolisian juga menemukan sisa-sisa bahan yang dapat digunakan untuk memproduksi hingga 2,1 juta butir ekstasi.
“Ada tiga jenis produk yang dihasilkan dan khususnya sinte ini sangat luar biasa. Jumlah ekstasi yang bisa dihasilkan dari bahan sisa mencapai 2,1 juta butir,” paparnya.
Barang bukti non narkotika yang berhasil diamankan meliputi 80 liter asam florida, mesin pencampur, pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas serta cooler. Di dalam pabrik ini juga disita satu buah TV yang digunakan untuk zoom meeting guna memandu produksi. Estimasi keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 143 miliar 500 juta.
Saat penggerebekan, petugas sempat dibuat ragu dengan tampilan pabrik yang berupa rumah biasa di tengah-tengah pemukiman warga. Untuk mengelabuhi petugas dan masyarakat, rumah tersebut dialibikan sebagai kantor event organizer .
pada Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol .Drs,Wahyu Widada , Kapolda Jatim Irjen Pol.Drs, Imam Sugianto,. M.Si, Kabid Humas Polda Jatim kombes.pol.dirmanto, PJ Walikota Malang atau yang mewakili, Dirtipidum Narkoba Brigjen pol Mukti juarsa, S. I .K ,M.Si Dirjen Beacukai dan kepolisian Resort Malang Kota, yang telah melakukan pendalaman penggeledahan secara masif dan terukur ,bahwa apa yang disampaikan betul-betul ada produksi pabrik narkoba masal ,di salah satu rumah kontrakan.
Pada pengungkapan kali ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan merupakan penyelamatan generasi muda tutur kabareskrim Polri Komjen.Pol .Drs,Wahyu Widada. menambahkan ,di kesempatanya Komjen pol Wahyu Widada juga menjelaskan, bahwa Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2), Undang–Undang Republik Indonesia, No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur ,Irjen Pol Imam Sugianto berpesan untuk warga Kota Malang, dan Jawa Timur untuk Jogo Jawa Timur bersama-sama memerangi narkoba.
“Mari kita jaga Kota Malang Khususnya kita semua Jogo Jawa Timur dari bahaya narkoba,” tegas Irjen.pol.Imam Sugianto. (ning/anan)