Ekspos.id, Pamekasan – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pamekasan resmi memasuki babak baru. Ra Bakir Hasan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Pamekasan masa bakti 2026–2031, menggantikan kepemimpinan Ra Wazirul Jihad yang sebelumnya memimpin partai berlambang Ka’bah tersebut. Informasi mengenai rangkaian Muscab dan formatur DPC PPP Pamekasan juga dipublikasikan oleh DPW PPP Jawa Timur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penyerahan SK tersebut menjadi penanda resmi dimulainya kepemimpinan baru di tubuh PPP Pamekasan. Kehadiran Ra Bakir Hasan diharapkan mampu membawa semangat pembaruan, memperkuat soliditas internal partai, sekaligus mengembalikan kejayaan PPP di Kabupaten Pamekasan.
Ra Bakir Hasan dikenal sebagai sosok yang berasal dari lingkungan Pondok Pesantren Banyuanyar, salah satu pesantren berpengaruh di Madura. Ia juga disebut sebagai penerus perjuangan Raden KH Hamid Bakir, tokoh yang memiliki sejarah panjang dalam membesarkan PPP. Latar belakang tersebut menjadi modal moral dan politik untuk melanjutkan perjuangan partai yang berakar kuat pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
Pergantian kepemimpinan ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni organisasi, tetapi menjadi momentum konsolidasi seluruh kader. Tantangan politik yang semakin dinamis menuntut PPP mampu menghadirkan gagasan baru, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta melahirkan kader-kader yang mampu menjawab kebutuhan zaman.
Dengan kepemimpinan baru, berbagai kalangan berharap PPP Pamekasan dapat kembali bangkit sebagai kekuatan politik yang diperhitungkan. Semangat persatuan, regenerasi, dan kerja nyata diharapkan mampu mengantarkan partai berlambang Ka’bah bersaing secara sehat dengan partai-partai politik lainnya, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Pamekasan.
“Semoga amanah kepemimpinan ini mampu membawa PPP semakin maju, solid, dan kembali meraih kepercayaan masyarakat, sehingga kejayaan Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Pamekasan dapat terwujud kembali.” (fiqi)