Satpol-PP Ajak Masyarakat Agar Jangan Menjual Dan Mengedarkan Rokok Secara Ilegal

Hasil penyisiran Satpol-PP rokok ilegal

Ekspos.id, Sampang – Peredaran Rokok tanpa Cukai di Madura cukup besar, terutama di Kabupaten Sampang. Hal itu dibuktikan hasil dari penyisiran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satpol PP bayak ditemukan rokok ilegal.

Sementara Kepala Satpol PP Sampang Suryanto menjelaskan, dalam meminiliser terjadinya peredaran rokok ilegal, kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal untuk menjegah terjadinya peredaran rokok Tampa cukai.
Karena di kabupaten Sampang ini menjadi salah satu sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan. Baik itu parbik lokal ataupun rumahan,”jelas Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, Selasa (01/11/2022).

Terbukti dalam penyisiran, dari tangan tim satuan tugas (Satgas), ditemukan 33 jenis rokok ilegal yang tersebar 14 Kecamatan di Sampang. Maka dari itu kabupaten Sampang disinyalir menjadi tempat- tempat pengiriman rokok tanpa cukai. Baik wilayah pedesaan, melainkan di perkotaan. Terutama di pasar tradisional yang menjadi sasaran oleh para pengedar,”ucapnya.

Sementara itu Kepala bidang penegakan peraturan daerah (perda) Satpol-PP Ahmad Taufikurrahman menyatakan bahwa setelah melakukan operasi penyisiran rokok ilegal atau tanpa Cukai, dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan. Mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan mencegah distribusi rokok tanpa Cukai,”jelasnya.

Ia juga menjelaskan larangan rokok tanpa cukai telah tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam undang-undang itu dijelaskan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Dalam Pasal 29 Ayat (1) pun disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Seteah sosialisasi, kita akan melakukan operasi bersama. Tentu akan melibatkan APH, Kejaksaan dan instansi-instansi lainnya,” terangnya.(Elly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *