
Ekspos.id, Sampang — Senin (12/05/2026), tersangka kasus sabu seberat tiga kilogram yang menjadi sorotan publik telah disidang dengan membawa kuasa hukum Moh. Taufik.
Perkara yang menyeret seorang warga Kecamatan Ketapang itu kini memunculkan perdebatan baru setelah terdakwa dan kuasa hukumnya mempertanyakan keabsahan barang bukti yang diajukan dalam proses hukum.
Sementara kasus tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sampang pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang. Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial “S” yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba. Saat dilakukan penggerebekan di Kecamatan Ketapang, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu,” jelas AKBP Hartono dalam pres rilis.
Perkara tersebut kemudian memasuki tahap lanjutan setelah Kejaksaan Negeri Sampang menerima pelimpahan tahap II dari Satresnarkoba Polres Sampang pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam pelimpahan itu, polisi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga kilogram sabu, salah satunya atas nama Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang.
Namun, polemik mencuat setelah terdakwa mengaku keberatan terhadap barang bukti yang diperlihatkan saat proses tahap II di kejaksaan. Terdakwa menyebut warna barang bukti berbeda dengan barang yang sebelumnya diamankan polisi. Ia bahkan mengklaim sempat melihat barang tersebut tidak terdeteksi saat dilakukan pengecekan di kejaksaan.
“Barang bukti yang diperlihatkan berbeda dengan sebelumnya. Warnanya tidak sama seperti awal. Saya keberatan karena merasa itu bukan barang yang sama,” ungkap terdakwa saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang, Tunjung Sughandiko, menegaskan pihaknya telah memastikan keabsahan barang bukti melalui uji laboratorium forensik sebanyak dua kali dan hasilnya tetap menunjukkan positif metamfetamina.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Sampang yakin bahwa barang bukti tersebut adalah metamfetamina. Hasil laboratorium sudah dilakukan dua kali dan semuanya menunjukkan hasil positif,” tegas Tunjung Sughandiko.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Moh. Taufik, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tahap II perkara tersebut. Menurutnya, terdakwa merasa terkejut ketika melihat kondisi barang bukti yang dianggap berbeda dari sebelumnya. Ia juga mempertanyakan mengapa perkara dinyatakan lengkap atau P21 apabila saat tahap II masih muncul keraguan terhadap barang bukti.
“Kalau memang saat tahap dua barang bukti itu masih diragukan, mestinya perkara ini belum P21. Itu yang menjadi keberatan kami dan akan kami uji dalam persidangan nanti,” ujar Moh. Taufik.
Kuasa hukum juga menyebut pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dalam persidangan terkait dugaan adanya ketidaksesuaian barang bukti. Meski demikian, proses hukum kasus narkotika tersebut tetap berlanjut dan menjadi perhatian publik karena menyangkut barang bukti sabu dalam jumlah besar serta dugaan adanya perbedaan persepsi antara terdakwa dan aparat penegak hukum.
