Warga Laporkan Kasatpol PP ke Mapolresta Banyuwangi, Simak Dugaan Kasusnya Disini

Foto : Lowyer saat proses pelaporan di ruang pelayanan laporan kehilangan dan laporan polisi

Ekspos.id, Banyuwangi – Berawal dari pembongkaran warung buah milik Tariyah, yang berada di selatan sasak bagong, daerah sobo, kab.Banyuwangi pada tanggal 10 Januari 2022, kini berujung panjang.

Sunan dirut oase law firm, pihak kuasa hukum dari Tariyah melaporkan Kasatpol PP Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana Pengrusakan dan pencurian sebagaimana yang diatur dalam undang – undang, pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP, “Selasa 11/01/2022.

Diketahui atas kejadian pembongkaran pada tanggal 10 Januari 2022 telah mengakibatkan kerusakan barang barang milik Tariyah. “Ada beberapa hilangnya barang dagangan serta hilangnya uang cash berkisar Rp.2.000.000 juta rupiah,” ucap Sunan.

Sunan menambahkan, “Sore tadi kami telah melaporkan Pihak Kasatpol PP Banyuwangi atas tindakan pembongkaran yang tidak sesuai prosedur, rusaknya beberapa barang milik klien kami, dan hilangnya barang dagangan serta ada sekitar kurang lebih Rp.2.000.000 uang klien kami hilang.” Tegas Sunan,

Masih dengan Sunan, “Kami berharap, terhadap laporan kami dapat segera di tindak lanjuti oleh Kapolresta Banyuwangi.” Atas peristiwa tersebut dapat diusut secara tuntas, dikarenakan hal tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidak tentraman masyarakat Banyuwangi,” pungkas Sunan. (Sgt/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *