Ekspos.id, Kota Malang, — YAKUZA MANEGES Malang Pasuruan Raya (MPR) menjadi tuan rumah kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Malang mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat YAKUZA MANEGES MPR tersebut diikuti oleh anggota PKK dan Lie Tien Kung dari wilayah Kecamatan Sukun serta warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada hari minggu ( 20/9/2026)
Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima materi bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia”. Materi membahas hak-hak perempuan dan anak, pencegahan kekerasan dan eksploitasi, perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual, serta akses korban terhadap layanan pendampingan dan keadilan.
Pembahasan turut mencakup landasan hukum perlindungan perempuan dan anak, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tidak hanya membahas regulasi, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai langkah praktis yang dapat dilakukan ketika mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Peserta dibekali pemahaman tentang pentingnya mengenali indikasi kekerasan sejak dini, tidak menyalahkan korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta mengetahui jalur pengaduan dan layanan perlindungan yang dapat diakses.
Dalam perlindungan anak, materi menekankan pentingnya pencegahan eksploitasi ekonomi dan seksual, pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan. Sementara itu, perlindungan terhadap perempuan mencakup pencegahan kekerasan berbasis gender serta perlindungan terhadap korban KDRT, pelecehan seksual, dan perdagangan orang.
Dalam kesempatan yang sama, peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengaduan dan pendampingan melalui YAKUZA MANEGES MPR. Masyarakat yang mengetahui atau menghadapi dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menyampaikan pengaduan dengan memberikan kronologi awal serta informasi atau dokumen pendukung yang tersedia.
Pengaduan selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui asesmen awal untuk mengidentifikasi kondisi dan kebutuhan korban. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, korban dapat memperoleh pendampingan atau diarahkan kepada layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Apabila diperlukan dan berdasarkan persetujuan korban, keluarga, atau pihak yang secara hukum berwenang, YAKUZA MANEGES MPR dapat membantu korban memperoleh bantuan hukum, layanan sosial, layanan kesehatan dan/atau psikologis, serta pendampingan dalam proses pelaporan kepada instansi atau aparat penegak hukum yang berwenang. Pemberian kuasa untuk pendampingan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam setiap proses pendampingan, keselamatan, kerahasiaan identitas, dan martabat korban menjadi perhatian utama. Khusus dalam perkara yang melibatkan anak, pendampingan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma berulang.
YAKUZA MANEGES MPR menegaskan bahwa organisasi berperan sebagai pendamping korban dan masyarakat, bukan sebagai pengganti kewenangan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun instansi pemerintah terkait. Apabila pengaduan mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana, penanganan proses hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Melalui kegiatan ini, anggota PKK dan Lie Tien Kung dari wilayah Kecamatan Sukun serta warga Kelurahan Karangbesuki diharapkan tidak hanya semakin memahami perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, tetapi juga mengetahui cara menyampaikan pengaduan, memperoleh bantuan, dan mengakses pendampingan yang