Ekspos.id, Pamekasan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kondusivitas wilayah. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, jajaran Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap rentetan kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), penipuan, hingga penggelapan.
Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas sejumlah laporan masyarakat.
Dalam operasi sepekan ini, petugas berhasil mengamankan total 9 orang tersangka. Dari kesembilan pelaku tersebut, 8 di antaranya adalah laki-laki dan 1 orang perempuan.
”Anggota kami bekerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk. Hasilnya, sembilan orang berhasil kami ringkus dari berbagai lokasi berbeda,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Beberapa tersangka yang diamankan antara lain :
– EF (26), warga Proppo, terlibat pencurian di Jl. Nugroho.
– NY (32), warga Malang, yang teridentifikasi beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.
– SWAS (28) dan WW (28), terlibat kasus pencurian di Kelurahan Patemon.
– IS (28), PR (26), dan DF (28), komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.
– SP (21), seorang tersangka perempuan yang terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.
Kejahatan yang diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari pencurian di area persawahan, permukiman, hingga penipuan di rumah kos. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor seperti Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau sarana yang digunakan para pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Pamekasan. Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan perannya masing-masing :
– Kasus Pencurian, dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
– Kasus Penipuan, dijerat Pasal 492 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
– Kasus Penggelapan, dijerat Pasal 486 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
– Penadah, dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor melalui Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polres Pamekasan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting bagi kami dalam menjaga keamanan di Pamekasan,” pungkas AKP Yoyok. (fiqi)
