Pj. Bupati Tutup Mata..!, Aikon Pamekasan Kumuh Dengan Pedagang Liar

Satpol-PP Sudah Melaksanakan Tugasnya, Memberikan Teguran hingga Pengambilan Rombong dan Alat Lainnya, Pj. Bupati Tutup Mata Terkait Dengan Semua itu....!!!

Ekspos.id, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggiran Arek Lancor yang menjadi aikon Pamekasan Hebat. 

Satpol PP melaksanakan kegiatan tersebut setiap hari bahkan malam demi kelancaran pengguna jalan yang berlalu lalang di daerah sangat padat terhadap pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno, mengatakan, kami sudah tertipkan karna ini sangat mengganggu, langkah ini untuk penegakan ketertiban umum kepada para pedagang agar tidak berjualan diatas trotoar dan di badan jalan.

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan, guna dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat khususnya kepada pengguna jalan bagi pengendara maupun penjual kaki lima,” ujarnya.

Menurutnya,  sampai saat ini masih ada sebagian pedagang buah yang berjualan di jalur padat kendaraan roda empat dan roda dua bahkan pejalan kaki juga banyak, kemudian pihaknya langsung memberikan teguran pertama secara lisan teguran kedua secara tulisan dan di tempet di kombong-kombong yang berserakan di pinggir jalan. Kalau keduanya tidak di indahkan Tim Satpol PP langsung membawa kombong ke Kantor dan alat lainnya yang menganggu kepada pengguna jalan.

Sementara, Satpol PP Kabupaten Pamekasan terkesan tidak mengindahkan aturan perintah atau aturan yang berlaku.

Sebagaimana yang diatur peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2022. tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 38 tahun 2009. tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pamekasan nomor 5 tahun 2008. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).

“Berbicara panataan terkait PKL itu ranahnya Dinas Koprasi kami hanya menertipkan, kami menunggu intruksi dari Dinas Koperasi, jika ada intruksi maka kami akan eksekusi,” pungkas Yusuf.

Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Pamekasan mengapresiasi langkah satpol PP, sangat luar biasa dalam mengayomi PKL, namun Dinas yang lain seperti, Dinas Kiprasi dan UMKM, Kasat Polres Pamekasan, Disprindag, Dishub, dan PUPR berkaitan dengan lingkungan, terutama Pj. Bupati terkesan tutup mata berkaitan dengan semua itu.

“Pj. Bupati bukan jabatan politik” kenapa harus takut menegakkan Perda/Perbub berkaitan pedagang yang melanggar aturan, pertama sudah diberikan arahan yang baik namun masih tetap berjualan, kedua sudah diberikan teguran secara lisan dan tertulis namun masih tetap. Maka sekarang tinggal ketegasan dari Pemerintah untuk bertindak tegas dalam hal tersebut”.

Upaya menyandang informasi untuk disajikan ke publik, tim media KJJT  segera melakukan konfirmas kepada Dinas Koperasi dan Dinas lainnya yang mempunyai tanggungjawab terhadap penertiban PKL dan pedagang lainnya. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *