
Ekspos.id, Sampang – Jum’at (22/05/2026), Kapolres Sampang AKBP Hartono angkat bicara dalam jumpa pers, tentang isu yang sudah tersebar dalam kasus Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang disita polisi adalah palsu.
Kapolres Sampang AKBP Hartono yang didampingi oleh kasat Narkoba Iptu Yuda Julianto SH, MM dalam jumpa pers menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari penangkapan para tersangka pada 22 Februari 2026 lalu, Dan dalam prosesnya, polisi menyita BB sabu seberat 3 kg beserta handphone, tas, sepeda motor, hingga rekaman video penangkapannya,”jelas AKBP Hartono, Jum’at (22/05/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa, sehari setelah penangkapan, penyidik mengirimkan BB tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.
“Hasil labfor dinyatakan positif metamfetamin. Jadi terbukti dengan hasil labfor itu dan apanya yang palsu,” ungkapnya.
Kemudian kasus ini bergulir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke kejaksaan pada 4 Mei 2026, bersama tersangka berinisial SA dan SD beserta BB 3 kg sabu dalam keadaan tersegel.
Namun, Kejaksaan justru membuka segel dan melakukan uji sendiri dengan alat yang tidak jelas regulasinya,”jelasnya.
Setelah kami tanyakan tentang itu, apakah punya kewenangan untuk membongkar dan menguji labfor ini, ternyata dia jawab tidak punya kewenangan, karena pembongkaran segel semestinya hanya boleh dilakukan di hadapan persidangan atas perintah Hakim,”terangnya.
Demi meredam isu liar yang telanjur beredar di medsos, Polda Jatim turun tangan uji Labfor kedua kalinya.
Hartono mengatakan, hasil uji ulang tersebut mematahkan semua tuduhan miring yang dialamatkan kepada kepolisian.
“Setelah diuji labfor lagi, ternyata tetap positif. Betul ini positif metamfetamin. Labfor Polri ini sudah bersertifikat nasional,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, saat ini kewenangan penuh sudah berada di tangan Kejaksaan dan Pengadilan, karena proses penanganan di kepolisian sudah selesai.
“Kami samgat menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja memojokkan Polri dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan, memberantas narkoba adalah tugas berat yang mempertaruhkan nyawa petugas di lapangan.
“Nangkap pelaku narkoba ini bukan seperti kita beli kacang goreng di pasar. Kita betul-betul berisiko tinggi di sini,” tuturnya.
” Kami berharap dan mengajak masyarakat bersinergi memberantas narkoba, bukan membela pelaku dengan menyebarkan hoaks.
“Mari silahkan, masyarakat Sampang kalau mau mendukung mereka (pelaku), silakan. Berarti tidak ingin Sampang maju. Mestinya ayo kita sama-sama berantas,” tegasnya.
Sementara itu kasat Narkoba Iptu Yuda Julianto SH, MM juga Menanggapi hal itu bahwasanya kami sebagai petugas tidak lain menjalankan apa yang telah menjadi tanggung jawab sebagai abdi negara dan niat kami gimana untuk bisa memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang yang menjadi Sona merah di Madura ini.
Karena kami sangat prihatin dan peduli kepada generasi penerus terutama generasi muda yang sudah banyak terjerumus tentang barang haram ini, maka berusaha untuk memberantas nya, kalau seperti ini mau dibawa kemana Sampang ini,” ungkapnya.
“Mari kita saling bergandeng tangan untuk bisa memberantas peredaran Narkoba terutama teman-teman Media, LSM dan organisasi lainnya agar Sampang bisa menjadi Kabupaten bebas dari Narkoba, ayo saling menjaga,”tegasnya.
