
Ekspos.id, Sampang – Kamis (21/05/2026), Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan se-Madura menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sampang, karena merasa tidak puas tuntutan Hakim dalam kasus tindakan kekerasan dan ancaman pembunuhan kepada guru tugas.
Dalam aksinya menyampaikan tuntutan tegas kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang agar memberikan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan guru tugas pondok pesantren di Madura.
Koordinator aksi demonstrasi santri, Hasan Basri, menyampaikan kecewa terhadap tuntutan 5 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap guru tugas pesantren Abdur Rozak.
Dan dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan saat aksi, Hasan menilai putusan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi korban. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pondok pesantren,”tegasnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya berharap Majelis Hakim PN Sampang dapat mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada penegakan hukum.
“Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa agar ada efek jera dan perlindungan hukum bagi guru tugas di pondok pesantren,”ucapnya.
Selain itu, massa aksi juga menyampaikan ultimatum kepada pihak terkait. Mereka meminta adanya kejelasan proses penanganan perkara dalam waktu 1×24 jam.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons dan perkembangan yang jelas, massa mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta lebih besar hingga aktivitas lumpuh sebagai bentuk desakan terhadap penegakan keadilan.
Selain itu massa turut menyampaikan surat pernyataan yang memuat komitmen Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi kode etik kehakiman dalam menangani perkara tersebut.
Dan aksi tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap moral bangsa serta masa depan pondok pesantren di Madura.
