Jamret Emas di Desa Plakpak Tewaskan Korban, Terancam 15 Tahun Penjara

Oplus_131072

Ekspos.id, Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sembilan barang bukti penting dan menetapkan satu tersangka yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus curas itu terjadi di Jalan Raya Dusun Tacempah, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (7/1/2026) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Pamekasan berhasil mengumpulkan sembilan barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka berinisial UA (30) warga asal Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus penjambretan yang terjadi beberapa waktu lalu di dasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/1/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tanggal 8 Januari 2026.

“Dari hasil penyelidikan kami mengamankan sembilan barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka,” katanya, Senin (12/1/2026).

Adapun sembilan barang bukti tersebut, tambah Doni, meliputi nota pembelian gelang emas, satu gelang emas model rantai tiga durian, helm hitam merek classic, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, satu buah pelat nomor M 5649 CY, celana pendek warna hitam, kaos warna cokelat, sarung warna hitam motif garis-garis, serta hasil Visum Et Repertum para korban.

Doni menjelaskan, kronologi penjambretan yang dilakukan tersangka UA diawali dengan cara memepet korban, kemudian merampas gelang emas yang dikenakan korban M (27) serta menendang motor korban hingga hilang kendali dan akhirnya menabrak tiang kanopi toko.

Setelah aksinya selesai dilakukan, UA kabur ke arah timur dan sempat menabrak mobil pikap, hingga pelat nomor kendaraannya terjatuh di lokasi kejadian.

Atas petunjuk itu, ditambah rekaman CCTV serta keterangan saksi dan pengakuan tersangka, Polres Pamekasan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka UA.

“Saat itu korban berboncengan empat orang menggunakan sepeda motor Honda PCX. Korban S (46) meninggal dunia, sementara dua korban mengalami luka berat dan satu korban lainnya mengalami luka ringan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*/fiqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *