Pawas
Ekspos.id, Polresta Denpasar – Polsek Denpasar Barat – Pawas Polsek Denpasar Barat Polresta Denpasar, Iptu I Nyoman Anom Suardana pimpin personil untuk melaksanakan patroli di kawasan pusat perbanjaan, pertokoan dan ATM dengan melakukan pengawasan Prokes terhadap para pedagang maupun pengunjung yang melaksanakan aktivitas di kawasan tersebut, Selasa (28/12/2021) malam.
Dengan di berlakukan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dan SE Gubernur Bali Nomor : 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali, kegiatan patroli selain Harkamtibmas lebih difokuskan dengan melakukan pengawasan Prokes, memberikan himbauan dan mendisplinkan pedagang maupun pengunjung untuk tetap taat prokes serta memastikan fasilitas penunjang Prokes berfungsi dengan baik untuk memutus penyebaran Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut personil berdialog dengan petugas keeamanan maupun pengunjung menghimbau untuk selalu taat Prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mewaspadai tindak kriminal yang bisa saja terjadi ditempat umum. (Humas, M. Halili)
