Rapor Merah: Ketika Janji Berbenturan dengan Konstitusi

Ahmad Mubasir 

Mahasiswa IAI AL-KHAIRAT

Saat kampanye, rakyat dijanjikan sekolah gratis, hidup sejahtera, dan negara yang berpihak kepada mereka yang kecil. Namun begitu kekuasaan digenggam, yang datang justru efisiensi anggaran yang memangkas sektor-sektor vital, ruang demokrasi yang menyempit, eksploitasi lingkungan yang terus berlanjut, kesejahteraan guru yang terbengkalai, dan arah kebijakan yang semakin menjauh dari kepentingan rakyat kecil yang dahulu dijadikan jargon kampanye.

Negara ini tidak sedang kekurangan pidato. Negara ini sedang kekurangan tanggung jawab. Jika janji hanya menjadi alat untuk meraih kekuasaan, maka kritik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Rapor Merah Pemerintah 2026 bukan soal suka atau tidak suka terhadap siapa yang berkuasa. Ini soal mengingatkan bahwa setiap janji politik memiliki tagihan yang harus dibayar kepada rakyat, dan tagihan itu tidak boleh dibiarkan kedaluwarsa hanya karena kekuasaan sudah berpindah tangan.

Klaim ini bukan sekadar retorika moral, melainkan berpijak pada dasar konstitusional yang jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sementara Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), yang berarti kekuasaan pemerintah tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan terikat pada hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat juga secara eksplisit menetapkan tujuan negara, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika kebijakan justru menjauh dari tujuan tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar preferensi politik, tetapi kepatuhan negara terhadap mandat konstitusionalnya sendiri.

Secara lebih spesifik, sejumlah pasal dan undang-undang memberikan pijakan hukum atas kritik ini. Pertama, terkait pendidikan, Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD 1945 mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya dan mengalokasikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran negara untuk sektor pendidikan, sebuah amanat yang dipertegas pula dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kesejahteraan guru sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjadikan penghasilan layak dan perlindungan profesi sebagai hak, bukan belas kasihan anggaran. Kedua, terkait sumber daya alam dan lingkungan, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebuah prinsip yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan kelestarian ekologis sebagai bagian dari hak asasi, bukan biaya eksternal yang bisa diabaikan demi pertumbuhan ekonomi. Ketiga, terkait ruang demokrasi, Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pikiran, sehingga penyempitan ruang kritik publik berpotensi berhadapan langsung dengan hak konstitusional warga negara.

Dalam ranah asas hukum administrasi negara, kinerja pemerintah juga dapat diuji melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mencakup antara lain asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, asas kepentingan umum, dan asas keterbukaan. Ketika kebijakan publik dirumuskan tanpa transparansi yang memadai atau tanpa pertanggungjawaban yang jelas atas dampaknya terhadap rakyat kecil, maka pemerintahan tersebut berisiko bertentangan dengan asas-asas ini, terlepas dari legalitas prosedural semata.

Dalam konteks inilah gagasan Tan Malaka kembali relevan untuk dipinjam sebagai pisau analisis. Pernyataan “Negara ini adalah milik rakyat, bukan milik penguasa” merupakan salah satu gagasan fundamentalnya yang menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di tangan mereka yang sedang menduduki kursi kekuasaan. Tan Malaka menekankan bahwa kemerdekaan sejati harus membebaskan masyarakat dari segala bentuk penindasan, baik yang datang dari penjajah asing maupun dari elite penguasa domestik yang menggantikan posisi penjajah tanpa mengubah struktur penindasan itu sendiri. Gagasan ini, jika dibaca berdampingan dengan ketentuan konstitusional di atas, menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat bukan sekadar cita-cita filosofis, melainkan norma hukum positif yang mengikat negara. Dengan berlandaskan asas “suara rakyat adalah suara tuhan” (Vox populi vox dei).

Jika kerangka berpikir itu ditarik ke konteks hari ini, maka pertanyaannya menjadi jelas: ketika anggaran pendidikan dipangkas atas nama efisiensi, ketika ruang kritik dipersempit atas nama stabilitas, dan ketika eksploitasi lingkungan dibiarkan atas nama pertumbuhan ekonomi, kedaulatan siapa yang sebenarnya sedang dijalankan, dan amanat konstitusi yang mana yang sedang ditunda pelaksanaannya? Jika jawabannya bukan kedaulatan rakyat dan bukan pelaksanaan amanat UUD 1945 secara utuh, maka yang terjadi bukan sekadar kegagalan kebijakan, melainkan pengingkaran terhadap prinsip dasar bernegara itu sendiri, yakni bahwa negara didirikan untuk melayani rakyat, bukan rakyat yang didayagunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan.

Karena itu, kritik terhadap kinerja pemerintah hari ini tidak boleh diposisikan sebagai bentuk ketidaksukaan personal, melainkan sebagai mekanisme akuntabilitas yang melekat pada logika konstitusional dan demokrasi itu sendiri. Janji politik yang diucapkan saat kampanye bukanlah kalimat yang berakhir begitu kotak suara ditutup, melainkan kontrak yang terus mengikat sepanjang masa pemerintahan, sejalan dengan asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas yang seharusnya menjadi landasan setiap kebijakan publik. Mengingatkan, mempertanyakan, dan menagih realisasi janji tersebut adalah bagian dari menjaga agar negara ini tetap menjadi milik rakyat sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, bukan sekadar milik mereka yang sedang berkuasa di atasnya.

Penulisekspos.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *