Ekspos.id, Pamekasan – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Pamekasan mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat terkait manajemen waktu salat.
H. Hosen, Ketua Bagian Hisab dan Rukyah (BHR) Kabupaten Pamekasan mengatakan hal itu dilakukan agar para Muadzin tidak mendahului jadwal waktu salat yang sudah diterbitkan.
“Kami minta masyarakat untuk tidak mengacu pada Jam Digital (Running Text) yang tidak jelas pembuatannya dan cara perhitungan jadwal waktu Salatnya. Jadwal waktu salat hendaknya diambil dari jadwal waktu salat yang telah diterbitkan oleh BHR Kabupaten Pamekasan sejak tanggal 10 Oktober 2022 M/15 Rabi ul Awal 1444 H,” ujarnya kepada awak media, Rabu (06/03/2024).(mel)
