Ekspos.id, – Pamekasan, – Puluhan masyarakat dari Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi (GERAKPEDE) Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pamekasan.
Masyarakat yang mengatasnamakan gerakpede Jawa Timur tersebut mengadvokasi terkait kinerja dan kebijakan dari Bawaslu Pamekasan yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai undang-undang. Mereka menganggap bahwa Bawaslu Pamekasan tidak bersungguh-sungguh dalam menangani berbagai kasus pelanggaran yang ada dipamekasan salah satunya kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh pendakwah kondang Gus Miftah dan H. Koirul Umam selaku CEO PT. Bawang Emas Group.
Tidak hanya itu Iskandar yang juga bagian dari Gerakpede Jawa Timur juga menekan Bawaslu provinsi Jawa Timur untuk tegas, jujur, adil dan terbuka terkait pemilu ya akan datang, sehingga tidak ternodai oleh praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Kami juga meminta kepada Bawaslu Jawa Timur untuk kemudian tetap melakukan sebagaimana tupoksinya, tentunya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme(KKN) adalah bagian dari rusaknya demokrasi Indonesia” ujar Iskandar.
Junaidi selaku Koordinator Lapangan (KORLAP) aksi juga meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Badan Pengawas Pemilu secara tegas, jujur, adil, dan terbuka agar pelaksanaan pemilu di tahun 2024 tidak ternodai dari praktek kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).
“Kami juga meminta kepada Bawaslu provinsi Jawa Timur untuk kemudian bekerja secara ekstra dalam upaya mengawasi pemilu dengan baik, karena tupoksi dari Bawaslu itu sendiri sudah diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017, dan Bawaslu Pamekasan sudah semestinya melakukan koordinasi kejajaran stakeholder Bawaslu mulai dari pusat provinsi dan daerah.” Ujar Junaidi.
Sementara itu Sukma Firdaus, selaku ketua Bawaslu Pamekasan yang didampingi oleh empat anggotanya merespon 4 tuntutan yang dibawa oleh GERAKPEDE tersebut.
“Saya ketua Bawaslu dan anggota saya terpilih oleh rakyat dan digaji dari uang rakyat tentu ini amanah yang besar dan perlu untuk kemudian kita pertanggungjawabkan, dan perlu diketahui kembali bahwa kita sudah membentuk pos pengaduan baik di Kabupaten, Kecamatan dan Desa ataupun Kelurahan, silakan semisal ada dugaan pelanggaran pemilu di berbagai daerah melaporkan ke pos pengaduan tersebut atau bisa langsung ke kami. kemudian di dalam kita menangani pelanggaran pemilu tentu kita harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dan juga kita memerlukan waktu untuk memproses tersebut.” Tutup sukma. (mail).