Eksekusi Pengosongan Rumah di Perum Puri Kendedes Singosari berjalan aman dan lancar

Ekspos.id, Malang – 11 Juni 2024 — Pengadilan Negeri Kepanjen Malang melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah rumah di Perum Puri Kendedes B – 19, RW 06 RT 06Desa/Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Selasa (11/6/2024).

Eksekusi ini dilakukan setelah rumah tersebut dibeli secara lelang dari bank, namun di waktu yang lalu sempat ada penolakan dari penghuni sebelumnya.

Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemenang lelang telah meminta agar obyek tersebut dikosongkan dan Pemenang lelang minta supaya obyek ini betul betul bisa di miliki karena sudah sesuai haknya dan bisa menempatinya secara nyaman  dan kebetulan sampai dengan saat ini ,Ketua Pengadilan Kepanjen  melalui paniteranya bersama sama pihak keamanan juga pihak desa setempat melakukan pengosongan,” ujar Wahyu Probo Yulianto.

Menurut Wahyu Probo Yulianto 

Pelaksanaan eksekusi ini sudah sesuai  dengan peraturan yang berlaku dengan di  dibantu oleh aparat keamanan dari TNI dan Polri  juga dari saksi desa untuk ikut  menyaksikan juga memastikan proses  pengosongan dan pengamanan berjalan lancar dan aman.

Diswati, pemenang lelang rumah tersebut, mengucapkan terima kasih kepada aparat desa, TNI, Polri, dan Ketua Pengadilan Kepanjen.

Mudah-mudahan rumah ini barokah buat kami, ungkapnya.

 Diswati ,menyampaikan bahwa rumah yang dibelinya seharga Rp 700 juta melalui lelang di KPKNL tersebut memerlukan renovasi karena banyak bagian yang rusak. 

Menurut Diswati  di kesempatanya juga menegaskan Bagi  lainnya, jika mengalami hal yang sama tidak perlu Kuwartir dan  takut. 

Terpenting sudah melakukan Pembelian secara prosuderal dan sesuai hukum  yang berlaku di indonesia,karena semua itu dilindungi oleh hukum,Pungkasnya.

Di sesi lain Udin, Kasun Mondoroko, yang hadir saat eksekusi, berharap agar proses pengosongan berjalan dengan kondusif. “Harapan saya saat pengosongan dalam suasana kondusif tidak ada sesuatu yang tidak diinginkan. Karena ceritanya simpang siur, kalau dulu cuma peringatan-peringatan saja dari pengadilan. Tapi saya mengikuti hari ini aman dan kondusif ,tandasnya.

Eksekusi pengosongan ini menandai langkah tegas penegakan hukum dalam menyelesaikan sengketa properti, terutama bagi mereka yang membeli rumah hasil lelang dari bank. (ananta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *