Ekspos.id, Pamekasan, — Ditengarai terjadi upaya pembiaran disaat adanya laporan yang tidak ditindak lanjuti pihak Polisi Pamekasan.
kasus pemukulan terhadap orang seorang anak mahasiswa di Pamekasan yang di lakukan oleh oknum MASISWA Unira dan masih melayangkan ancaman gara gara polisi tidak menangkap pelaku pemukulan dan ini bukan hanya sekali 2 kali polisi melakukan pembayaran terhadap pelaku kejahatan seperti ini.
Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa dinilai lamban ditangani aparat kepolisian setempat.
Hukum tumpul ke atas tajam kebawah terbukti sedangkan kasus pemukulan anak polisi pelaku langsung di tangkap di Pamekasan .
Terlihat dari tidak adanya upaya pengamanan terhadap aksi kekerasan tersebut.
Soalnya, korban sebelumnya sudah melaporkan ke Polisi setempat.
“Ini lamban penanganannya dan tidak ada upaya jelas dan sebelumnya juga ada kasus SE rupa sudah hadir saksi sudah ada hasil visum sudah ada rekaman kasus pemukulan polisi malah membiarkan pelaku pergi keluar kota padahal kasih berkasus.
Tiada ada P21 terhapus Pelaku sampai sampai pelaporpun enggan mulai percaya terhadap penanganan Polisi pamekasan,” ujar orang tua korban ketua paguyuban insan jurnalis Pamekasan yang sudah lama menjadi mitra kepolisian Wartawan yg cukup senior SUJAK LUKMAN S.H. di depan Gedung Kantor bupati saat di tanya beberapa wartawan, Rabu(10/5).
Menurutnya, kasus yang menyedot perhatian publik mesti ditangani Polisi secara sigap dalam prosesnya, tidak lagi. Sebab, kata SUJAK LUKMAN S.H, sedari awal kami sekeluarga dan kawan kawan menaruh curiga adanya dugaan ‘permainan’ di tingkat Polisi Pamekasan. Hal itu pula berdampak pada laporan Rifki MASISWA sester 2 tak juga ditindak lanjuti.
Sebaliknya, rifky malah dianiaya oleh orang yang merasa jagoan atas nama sultan dan masih mengirim WA Pengancaman kalau punya banyak bekingan polisi.
Hari ini telah disampaikan langsung kepada pihak kepolisian AKBP Tirto saat ditemui di masjid as syuhada saat tugas pengamanan pemberangkatan jamaah haji Pamekasan.
Semestinya polisi ketika mendapatkan laporan langsung sigap melakukan upaya proses yang benar agar tidak terjadi tindak pidana kekerasan.
Meski terbilang lamban, SUJAK LUKMAN S.H masih memberikan apresiasi terhadap Kapolri Jenderal yang sudah menerjunkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Nah, tugas Divisi Propam melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan unsur kelambanan maupun kelalaian penanganan dan upaya pencegahan pengancaman lagi dari aparat kepolisian setempat.
Dengan kata lain, kepolisian tak saja mengungkap kasus penganiayaan , tetapi juga menyelidiki kelalaian aparat kepolisian setempat.
“Iya , wajarkan kami juga punya kasus serupa sudah lompat tahunan tudak ada tersangka ini lucu bagai mana publik menilai rasa kepercayaan kepada polisi ?ada banyak warga sejak setahun yang lalu laporan tudakbdivtangkap pelakunya dan ini mencurigakan sedangkan pelapor siap ungkap kasus sampai tuntas namun dia sia.
Kami sudah melaporkan ke polisi adanya teror dan intimidasi dilakukan Oknum orang Pamekasan terhadap MASISWA .
Sudah beberapa kali ingin menghadap kasat reskrim dan berkali kali ke polres,tidak bisa menemui.
Harusnya itu jadi atensi polisi di pamekasan” ujarnya.
Kami berpandangan, pembiaran dan kelalaian aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat yang berujung kurangnya rasa kepercayaan pelapor dinilai sebagai melanggar etik.
Pelaporan masyarakat mestinya disikapi dengan sigap dengan membuat serangkaian upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.
“Ini kan tidak boleh. Jadi kesannya seperti ada pembiaran yang disebabkan kelalaian kepolisian,” ujarnya.
[28/4 22.14] HabibAbi: Seharusnya polisi berhati hati dalam bertindak entah ada dugaan pesanan orang kuat kaya? Agar tidak terungkap kasus kasus lainnya jika di proses ke pengadilan akane cemarkan nama baik golonganya?
Di Indonesia, larangan bepergian keluar kota bagi orang yang sudah jadi tersangka/terlapor diatur di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Acara).
Pasal yang mengatur: Pasal 22 KUHAP*
Isinya tentang jenis-jenis penahanan. Salah satunya tahanan kota.
Bunyi Pasal 22 ayat 1 KUHAP:
> Jenis penahanan dapat berupa:
> a. penahanan rumah tahanan negara;
> b. penahanan rumah;
> c. penahanan kota.
Pasal 22 ayat 3 KUHAP Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
Artinya:
Kalau polisi menetapkan “tahanan kota”, maka orang itu tidak boleh keluar dari kota tempat tinggalnya tanpa izin dari penyidik/penuntut umum/hakim yang menahan. Wajib lapor juga.
Prosedurnya:
1. Statusnya minimal sudah tersangka, bukan sekadar terlapor.
2. Ada surat perintah penahanan kota dari penyidik.
3. Kalau melanggar, tahanan kota bisa dicabut dan diganti jadi tahanan rutan.
Bedakan dengan ini:
1. Cekal/Pencegahan ke luar negeri → diatur di UU Keimigrasian Pasal 91, kewenangan Imigrasi atas permintaan penyidik.
2. Wajib lapor → sering jadi syarat penangguhan penahanan, dasarnya Pasal 31 KUHAP.
Jadi kalau polisi bilang “gak boleh keluar kota, ikuti prosedur”, biasanya itu pakai dasar Pasal 22 ayat 3 KUHAP tentang tahanan kota.
Kami berharap polisi Pamekasan menjaga nama baik polri dalam penganan kasus jangan tebang pilih agar kami masyarakat masih ada rasa percaya pada insitusi polri harap kami.
Sampai berita ini di keluarkan belum ada waktu niat kami wawancara dengan kasat Reskrim (Nwg)
Foto. 1. bukti surat pelaporan SE selesai di visum
