Ekspos.id, Pamekasan, — Ratusan sepeda motor hasil razia balap liar dan pelanggaran lalu lintas berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan selama periode Februari 2025 hingga Mei 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/05/2026), pihak kepolisian menyebutkan total sebanyak 582 unit sepeda motor diamankan dari berbagai titik rawan balap liar di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 unit kendaraan telah diproses dan diambil kembali oleh pemiliknya, sementara sekitar 150 unit lainnya masih berada di Mapolres Pamekasan.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, Eddi Sugiantoro, mengatakan bahwa mayoritas kendaraan yang diamankan merupakan hasil penindakan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku balap liar,” ujarnya.
Pihak Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih diamankan agar segera mengambil kendaraan dengan membawa dokumen kepemilikan lengkap seperti STNK dan BPKB.
Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun ban kecil yang tidak sesuai standar diwajibkan dikembalikan ke kondisi standar sebelum dapat dibawa pulang.
Polisi berharap langkah tegas ini mampu menekan aksi balap liar di Kabupaten Pamekasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (fiqi)
