Ekspos.id, Pamekasan, — Komitmen Polres Pamekasan dalam mengawal distribusi energi tepat sasaran kembali dibuktikan dengan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Tamberu dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa petugas telah mengamankan seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, pada Selasa (5/5/2026) malam.
”Benar, personel Polsek Tamberu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim telah mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM solar subsidi di pinggir jalan raya Tamberu, Desa Blaban, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kendaraan minibus Suzuki Carry bernomor polisi D 1604 PJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku melakukan aksi penimbunan dengan cara membeli solar di SPBU Sotabar secara bertahap.
”Terduga pelaku mengumpulkan solar tersebut dalam kurun waktu beberapa hari. Sebanyak 15 jerigen dengan total volume sekitar 525 liter berhasil kami amankan sebelum sempat didistribusikan kepada pembeli,” jelas Kasi Humas.
Selain ratusan liter solar bersubsidi senilai jutaan rupiah, petugas juga menyita satu unit kendaraan minibus yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolsek Tamberu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan mendalam ke pihak SPBU terkait serta mendalami aliran distribusi BBM ilegal tersebut.
”Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Langkah tegas ini diambil demi menjamin ketersediaan stok solar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya para nelayan dan sektor produktif lainnya di wilayah Pamekasan,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama. (fiqi)
